Bookmark and Share
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Mei 30, 2009

SBY: Allah Pilihkan Nomor 2

Jakarta - Nomor urut dua dalam Pilpres 2009 bagi pasangan SBY-Boediono adalah berkah. Tanda jadi angka 2 dapat dimaknai sebagai simbol victory yang berarti kemenangan. "Alhamdulillah mendapat nomor dua, banyak pemaknaannya. Bisa berartivictory, perjuangan menuju kemenangan dan melanjutkan yang telah kita lakukan," kata SBY sambil mengangkat lambang simbol jari angka dua. Hal ini disampaikan dia dalam Silatnas Parpol Koalisi SBY-Boediono di Arena PRJ, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (30/5/2009). Menurut dia, mendapatkan nomor urut dua yang punya makna positif itu merupakan berkah dari Allah SWT. Sebab, SBY mengaku pasrah sejak dari awal berapa pun nomor urut yang akan didapat dalam undian di KPU. "Kita tidak memilih karena mendapat giliran ketiga. Yang giliran pertama dan dua memilih, kita tinggal buka saja. Allah SWT yang memilihkan," ujar SBY. Namun di satu sisi, tanda jari simbol angka dua juga membawa tanggung jawab. Bahwa segala kegiatan dan materi kampanye SBY-Boediono harus disampaikan dengan cara-cara yang mengedepankan kecerdasan, tidak melakukan agitasi dan kampanye negatif, menyerang kontestan lain secara personal dan berlangsung damai. "Sehingga kita bisa menang secara terhormat dan mulia adanya. Bila kita menang terhormat dan mulia, Insya Allah rakyat ikhlas menerima kita dan berpartisipasi membangun bangsa," kata SBY.

Sumber SBYpresidenku.com
Nerasaken Maos...

Senin, April 20, 2009

Bravo Mba Heni !!!

Akhirnya melalui proses yang panjang usai sudah perjuangan mba Heni dalam pertarungan pemilu di banjarnegara. Daerah pemilihan IV yaitu kecamatan Punggelan, Pandanarum dan Kalibening memenangkan beliau dari partai PKB dengan suara tertinggi dari partainya melebihi suara 3 caleg yang lain. Mba Heni memperoleh suara total 2298 mengalahkan rivalnya H.Suroso yang berada pada no urut 1, dengan selisih 63 suara sehingga total keseluruhan perolehan suara partai PKB pada Dapil IV sejumlah 5358 suara yang mengantarkan PKB memperoleh 1 kursi di DPRD Kabupaten Banjarnegara, karena mengingat Dapil IV total ada 8 kursi yang mana diperoleh PPP 2 kursi, PAN 2 kursi, PKS 1 Kursi, Golkar 1 Kursi dan PDIP 1 Kursi. Perolehan kursi tersebut dari total suara di Dapil IV sejumlah 68.197 suara.
Mba Heni sendiri tidak menyangka akan memperoleh suara sekian banyak mengingat beliau baru terjun di kancah perpolitikan Banjarnegara. Tetapi bagaimanapun ini adalah hasil akhir dari perjuangan beliau bersama sang suami yang turut serta membantu dalam perjuangan kemarin. Kini tinggal menunggu pelantikan di DPRD kabupaten Banjarnegara pada bulan Agustus mendatang. Tujuan saya menulis tentang beliau karena beliau merupakan kakak ipar saya, sehingga sebagai sebuah keluarga, saya ikut bangga beliau dapat ikut berpartisipasi dalam pemilu 2009 di Banjarnegara . Bravo Mba Heni!!! Lanjutkan perjuangan rakyat Banjarnegara, semoga bergabungnya Mba Heni di DPRD Kabupaten Banjarnegara mampu mengemban amanah rakyat dan benar - benar menjadi aspirasi bagi rakyat Banjarnegara pada umumnya dan rakyat Indonesia pada umumnya. Selamat Berjuang!!!. copyright [c] bayoeloekman
Nerasaken Maos...

Minggu, April 12, 2009

Mekanisme Penentuan Caleg Terpilih

Berdasarkan peraturan KPU No.15 tahun 2009, penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap awal, sesuai pasal 202 UU No.10/2008, perolehan suara parpol dan caleg direkapitulasi secara nasional untuk mencari parpol mana yang lolos ketentuan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5%. Selanjutnya perolehan suara parpol yang lolos PT tersebut dibagi dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk mendapatkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di setiap dapil. Jika parpol yang perolehan suaranya berhasil melewati BPP, maka parpol tersebut lansung memperoleh kursi dengan memberikan kepada caleg dengan peringkat perolehan suara terbanyak. Namun, jika ada lebih dari satu caleg yang memperoleh suara sama atau seluruh suara untuk partai, maka kursi diberikan kepada caleg berdasarkan keputusan pimpinan parpol. Kemudian jika masih terdapat sisa suara, maka KPU akan melakukan penghitungan tahap kedua.
Parpol yang berhak mengikuti tahap ini adalah parpol yang masih memiliki sisa suara. Sesuai ketentuan Pasal 203 UU 10/2008. Mekanismenya adalah jika sisa suara parpol minimal mencapai 50% BPP, maka parpol tersebut berhak mendapatkan tambahan kursi. Jika kursi hanya satu dan jumlah parpol yang memiliki sisa suara memenuhi ketentuan lebih dari satu, maka penentuan parpol yang berhak mendapatkan kursi akan ditentukan melalui undian, sesuai Pasal 23 Ayat (3) Peraturan KPU No. 15/2009.
Tahap ketiga adalah Jika masih ada sisa kursi yang diperebutkan dalam satu provinsi. Pada tahap ini, parpol yang berhak dan ikut serta adalah mereka yang mempunyai sisa suara pada tahap pertama, dan tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap kedua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 205, Pasal 206, dan Pasal 207 UU 10/2008. Di tingkat propinsi, sisa suara dari semua partai di semua dapil dihitung bersama. Kumpulan sisa suara satu provinsi dihitung ulang untuk memperebutkan sisa kursi dari semua dapil di provinsi. Pembagian sisa kursi dilakukan dengan menggunakan BPP baru yang dihitung berdasarkan total sisa suara per provinsi. Pada tahap ini kursi menjadi hak parpol yang memiliki perolehan suara terbesar. Jika sisa kursi tinggal satu dan ada lebih dari satu parpol yang memiliki sisa suara sama, maka seperti tahap kedua akan dilakukan sistem undian untuk menentukan parpol yang berhak atas kursi tersebut.

Undian
Pertimbangan menggunakan sistem undian disebabkan pemilihan anggota DPR yang berdasarkan distrik suara terbanyak. Contoh jika ada suara yang ditarik ke provinsi, dimana dapil yang tercakup ada tiga, empat, bahkan hingga sepuluh dapil, tapi dia tidak bisa mewakili dapil aslinya. Kemudian, itu akan dipertanyakan bagaimana KPU menerapkan sistem sebaran, padahal penempatan kursi saja sudah sangat berbeda. Dapil Satu yang disebutkan tadi misalnya suaranya terbanyak tapi kursinya sudah habis disitu. Artinya diserahkan kepada dapil lain yang juga memiliki sisa kursi dimana partai itu berada juga. Jadi, dia kan berhak tidak mewakili dapilnya disitu.
Karena itu, sebagai pertimbangan KPU jika mereka menemukan suara yang sama tetapi ternyata partai yang memperebutkan kursi tersebut berbeda, mau tidak mau pengundian menjadi jalan terakhir.
Selain penghitungan dan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih , Peraturan No.15/2009 juga mengatur penggantian calon terpilih. Jika ada calon terpilih yang mengundurkan diri, maka parpol terkait yang memiliki kebijakan untuk mengganti calon terpilihnya. Calon terpilih tersebut diganti dengan calon dalam DCT dari dapil yang sama. by jack

Nerasaken Maos...

Senin, Maret 30, 2009

Contoh Demokrasi Minus Pada Pemilu di Banjarnegara

Sebuah obrolan tanpa sengaja terjadi antara saya dengan seorang caleg dari daerah pemilihan 4 kabupaten banjarnegara, beliau bertanya kepada saya "nopo sing bakal terjadi teng pemilu 9 april mangke?", kemudian saya berpikir sejenak, tetapi belum saya menjawab pertanyaan beliau, beliau sudah menjawab pertanyaan yang beliau tanyakan sendiri, "kathah caleg sing sami turon nylenggarak kalih nyekeli bathuk?", saya sempat tertawa kecil kemudian beliau melanjutkan, "lha nggih kan de", kesuh anu krasa dilomboni karo kadere, misuh2, urung domehi karo bojone", beliau lalu mencontohkan dengan nada ibu2 yang marah "kuwe pak mulane nek diomongi bojo kuwe manut, domongi kon aja nyaleg malah nyaleg, ya ky kuwe, lha sekang ndi jal siki arep li mbayar utang!!!", saya tertawa mendengar celoteh beliau, lalu beliau menjelaskan bahwa pencalegan hampir seperti judi, alias untung - untungan dan faktor nasib yang menggantungnya...
Mungkin memang benar, dalam setiap even pemilu merupakan ajang mencari keberuntungan atau sekedar mencari sensasi diantara para caleg yang bertarung di jagad pemilu. Di Banjarnegara contohnya, Dapil 1 saja ada sekitar 12o caleg yang mencoba keberuntungannya, padahal ada kurang lebih 50 kursi yang diperebutkan, berarti akan ada separuh lebih dari caleg yang tersingkir. Ironis memang, banyak diantara caleg yang bukan berasal dari "orang mampu", faktanya bukan jumlah yang sedikit mereka mengeluarkan dana untuk kampaye dan mencari simpatisan. Ada pula yang menjual tanah maupun menggadaikan barang2 milik mereka, bahkan ada yang hutang kepada teman maupun sanak sudaranya. Padahal belum tentu terpilih nantinya, karena sosok caleg yang ada sekarang sudah tidak menjadi penting lagi dimata masyarakat Banjarnegara pada khususnya, yang penting "berduit", karena masyarakat mengharapkan uang sebagai bahan pembeli suara mereka.
Sungguh merupakan hal yang miris melihat hal tersebut, karena sungguh sudah tidak ada jiwa demokrasi yang melekat, belum yang memilih untuk tidak memilih karena bingung atau sekesar tidak mau ambil pusing untuk memikirkan pemilu. Data dari KPUD Banjarnegara tercatat total ada 722.113 pemilih terdaftar di Kabupaten Banjarnegara dan jumlah TPS yang tercatat ada 2400 tersebar di seluruh Banjarnegara. Diantara para pemilih yang terdaftar tersebut mungkin hanya 75% yang nantinya akan memilih, sisanya ada yang diluar kota atau memilih golput.
Banjarnegara merupakan kota kecil di jawa tengah yang rata2 bermata pencaharian pedagang dan petani, mungkin karena latar belakang pendidikan mereka yang terhitung kurang, maka kepedulian terhadap pemilu juga kurang. Saya sempat bertanya pada salah seorang koresponden yang saya temui mengenai calon yang akan dicontreng, "Pak, panjenengan arep milih sapa ngesuk?", jawaban beliau sungguh mengejutkan "Nyong milih ya sing ngewei nyong duit ka?". Jawaban seperti inilah yang didapat saya ketika menanyai beberapa orang lainnya. Pertanyaan saya adalah, sampai kapan hal ini akan terjadi, bukankah pemilihan langsung inilah yang diharapkan masyarakat indonesia saat ini?Tetapi apa yang diharapkan dari sebuah demokrasi bila seperti ini adanya, mungkin bangsa ini masih memerlukan pembenahan dan menjadi PR bagi pemimpin bangsa ini selanjutnya, bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya mauoun Banjarnegara pada khususnya masih belum mengerti makna pemilu yang sesungguhnya.
Nerasaken Maos...