Bookmark and Share

Minggu, April 12, 2009

Mekanisme Penentuan Caleg Terpilih

Berdasarkan peraturan KPU No.15 tahun 2009, penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap awal, sesuai pasal 202 UU No.10/2008, perolehan suara parpol dan caleg direkapitulasi secara nasional untuk mencari parpol mana yang lolos ketentuan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5%. Selanjutnya perolehan suara parpol yang lolos PT tersebut dibagi dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk mendapatkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di setiap dapil. Jika parpol yang perolehan suaranya berhasil melewati BPP, maka parpol tersebut lansung memperoleh kursi dengan memberikan kepada caleg dengan peringkat perolehan suara terbanyak. Namun, jika ada lebih dari satu caleg yang memperoleh suara sama atau seluruh suara untuk partai, maka kursi diberikan kepada caleg berdasarkan keputusan pimpinan parpol. Kemudian jika masih terdapat sisa suara, maka KPU akan melakukan penghitungan tahap kedua.
Parpol yang berhak mengikuti tahap ini adalah parpol yang masih memiliki sisa suara. Sesuai ketentuan Pasal 203 UU 10/2008. Mekanismenya adalah jika sisa suara parpol minimal mencapai 50% BPP, maka parpol tersebut berhak mendapatkan tambahan kursi. Jika kursi hanya satu dan jumlah parpol yang memiliki sisa suara memenuhi ketentuan lebih dari satu, maka penentuan parpol yang berhak mendapatkan kursi akan ditentukan melalui undian, sesuai Pasal 23 Ayat (3) Peraturan KPU No. 15/2009.
Tahap ketiga adalah Jika masih ada sisa kursi yang diperebutkan dalam satu provinsi. Pada tahap ini, parpol yang berhak dan ikut serta adalah mereka yang mempunyai sisa suara pada tahap pertama, dan tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap kedua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 205, Pasal 206, dan Pasal 207 UU 10/2008. Di tingkat propinsi, sisa suara dari semua partai di semua dapil dihitung bersama. Kumpulan sisa suara satu provinsi dihitung ulang untuk memperebutkan sisa kursi dari semua dapil di provinsi. Pembagian sisa kursi dilakukan dengan menggunakan BPP baru yang dihitung berdasarkan total sisa suara per provinsi. Pada tahap ini kursi menjadi hak parpol yang memiliki perolehan suara terbesar. Jika sisa kursi tinggal satu dan ada lebih dari satu parpol yang memiliki sisa suara sama, maka seperti tahap kedua akan dilakukan sistem undian untuk menentukan parpol yang berhak atas kursi tersebut.

Undian
Pertimbangan menggunakan sistem undian disebabkan pemilihan anggota DPR yang berdasarkan distrik suara terbanyak. Contoh jika ada suara yang ditarik ke provinsi, dimana dapil yang tercakup ada tiga, empat, bahkan hingga sepuluh dapil, tapi dia tidak bisa mewakili dapil aslinya. Kemudian, itu akan dipertanyakan bagaimana KPU menerapkan sistem sebaran, padahal penempatan kursi saja sudah sangat berbeda. Dapil Satu yang disebutkan tadi misalnya suaranya terbanyak tapi kursinya sudah habis disitu. Artinya diserahkan kepada dapil lain yang juga memiliki sisa kursi dimana partai itu berada juga. Jadi, dia kan berhak tidak mewakili dapilnya disitu.
Karena itu, sebagai pertimbangan KPU jika mereka menemukan suara yang sama tetapi ternyata partai yang memperebutkan kursi tersebut berbeda, mau tidak mau pengundian menjadi jalan terakhir.
Selain penghitungan dan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih , Peraturan No.15/2009 juga mengatur penggantian calon terpilih. Jika ada calon terpilih yang mengundurkan diri, maka parpol terkait yang memiliki kebijakan untuk mengganti calon terpilihnya. Calon terpilih tersebut diganti dengan calon dalam DCT dari dapil yang sama. by jack

Tidak ada komentar:

Posting Komentar